Warga Dusun Kelurahan, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya yang dipasangi patok badan air dan sempadan Rawa Pening. Foto: Ist.

"Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal konsekuensi pemasangan patok bagi warga," ujarnya. 

Tokoh masyarakat lainnya, Munir menyatakan, pemasangan patok meresahkan warga pemilik tanah. Karena itu, warga memohon ada klarifikasi yang jelas soal rencana pemerintah dari pemasangan patok-patok tersebut.

 "Warga sangat kaget ketika tanahnya dipasangi patok dan dinyatakan sebagai tanah status quo. Padahal mereka punya buktik sah kepemilikan, baik berupa sertifikat atau SPPT tahunan," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network