Warga Dusun Kelurahan, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya yang dipasangi patok badan air dan sempadan Rawa Pening. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Puluhan warga Dusun Kelurahan Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang memprotes pemasangan patok air dan sempadan Rawa Pening. Mereka menegaskan lahan tersebut berstatus hak milik.

Sebagai wujud protes, puluhan warga memasang bukti kepemilikan tanah mereka di atas lahan yang dipatok badan air dan sempadan Rawa Pening. Pemasangan dinilai juga dilakukan tanpa sosialiasi kepada para pemilik lahan. 

"Warga sangat resah dengan adanya patok-patok itu. Apalagi setelah ada Kepmen Nomor 365/ktps/m 2020 yang mempertegas setatus tanah yang ada di dalam garis patok sepandan tersebut," kata Kasian, tokoh masyarakat Kelurahan, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, warga sudah berupaya meminta penjelasan dari pemerintah mulai tingkat desa hingga pemerintah pusat terkait maksud dan tujuan pemasangan patok di lahan warga. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network