Tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga harus menepi ke pinggir jalan diikuti tersangka. Pelaku juga mengancam dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya.
Korban yang melawan kemudian dipukul. Setelah itu, tas yang dibawa korban diambil paksa dan dibawa kabur.
"Tas berisi kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait