Polisi menunjukkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang memperdayai korban dengan menyemprotkan cairan cabai. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Pelaku selanjutnya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya sembilan  tahun penjara.

Sementara, tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Ia menyampaikan aksi perampasan sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," ucap Warji. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network