Dengan adanya pendataan tersebut, dia berharap ke depan Dinsos Kota Semarang bisa melakukan tindakan agar tingkatan gangguan jiwa dari ODGJ tidak semakin parah sehingga bisa segera sembuh. Setelah ODGJ sembuh, Dinsos Kota Semarang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka mendapat pelatihan.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang juga telah melaksanakan MoU dengan dua RSJ (Rumah Sakit Jiwa) milik Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan untuk mensiasati jika RSJD Dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang over kapasitas, maka ODGJ asal Kota Semarang dapat ditampung dan diberikan penanganan yang sesuai di kedua RSJ milik Pemprov Jateng tersebut.
“Jadi satu minggu lalu kepala Dinas Sosial Kota Semarang melakukan MoU dengan RSJ di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan, apabila di RSJD Dr Amino Gondohutomo sudah over kapasitas maka Dinas Sosial kota Semarang akan merujuk ke kedua rumah sakit itu,” katanya.
Dalam upayanya menanggulangi ODGJ di Kota Semarang, Dinsos Kota Semarang sendiri sudah melakukan berbagai upaya khususnya dengan turun ke lapangan dan melakukan pemetaan. Pemetaan tersebut bertujuan untuk membantu mengurus kebutuhan dasar ODGJ dan mendorong agar ODGJ mendapat penanganan yang sesuai dengan tingkat dari gangguan jiwa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait