Dia menyatakan, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya.
"Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.
Terkait dengan keberatan para pedagang, Aji mengatakan, itu hak pedagang. Namun kebijakan tetap menjadi kewenangan pimpinan dan Dinas Perdagangan hanya melaksanakan kebijakan saja yaitu Perwali.
Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M. Miftah mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Raya I dan 2 terkait harga sewa kios.
"Intinya pedagang merasa keberatan, karena baru disosialisasikan 23 Juni 2022 dan akhir Juni sudah harus menyerahkan surat kesepakatan (memperpanjang kios atau tidak). Sosialisasi tidak langsung jadilah, butuh suatu proses, maka kita fasilitasi untuk berembuk," ujarnya.
Miftah menyatakan, kebijakan Pemkot Salatiga terkait sewa ini kios ini menindaklanjuti temuan BPK, pemeriksaan tahun 2021. Ada temuan sekitar 525 kios di Pasar Raya 1 dan 2 tidak dipungut sewa. "Itu jadi temuan. Nilainya dalam setahun kurang lebih Rp108 miliar," ujarnya.
Karena ada temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan baru menindaklanjutinya dengan Perda Nomor 29 Tahun 2019 dan Perda Nomor 32 Tahun 2019 tentang Retribusi dan Sewa.
"Mulai Juni 2021 sudah berakhir dan kembali ke Pemkot Salatiga, lha mestinya Juni sampai Desember 2021 harus ada sewanya. Ini yang jadi temuan BPK," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait