Posko Pinjol dan Judi Online Dit Reskrimsus Polda Jateng. (Eka Setiawan)

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rata-rata, masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitu pun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang sering kali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah percaya kepada pinjol ataupun investasi online. Legalitas fintech tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman. Termasuk pula investasi online, yang kerap mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network