Tersangka penjual bahan petasan dan balon (baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Pekalongan Kota. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan balon petasan berikut tersangka setelah melakukan razia besar-besaran selama beberapa hari.  

Barang bukti yang diamankan antara lain 161 balon udara ukuran besar dan kecil, ribuan petasan dan bahan petasan sekitar 5 kilogram, dan ratusan selongsong.  

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap warga yang masih neat menerbangkan balon dengan petasan,” kata Irwan Susanto.  

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal i ayat 1 Undang Undang (UU) Darurat Tahun 1951 dan UU Penerbangan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network