Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan balon petasan berikut tersangka setelah melakukan razia besar-besaran selama beberapa hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain 161 balon udara ukuran besar dan kecil, ribuan petasan dan bahan petasan sekitar 5 kilogram, dan ratusan selongsong.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap warga yang masih neat menerbangkan balon dengan petasan,” kata Irwan Susanto.
Tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal i ayat 1 Undang Undang (UU) Darurat Tahun 1951 dan UU Penerbangan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait