Petugas Polsek Muntilan Polresta Magelang saat mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan oplosan dari salah satu penjual di daerah Ngetos, Sriwedari, Muntilan. Foto/IST

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan bagasi belakang dan menemukan miras oplosan jenis ciu sebanyak 77 botol. Atas temuan tersebut, polisi meminta pemilik toko untuk menyaksikan penggeledahan oleh petugas. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan botol miras jenis anggur merah dan ciu serta mobil tersebut, bukan milik pemilik toko. Miras dan mobil tersebut milik Haris Iqbal (25) warga Dusun Manem, Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Magelang yang dititipkan di toko itu. 

"Selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Muntilan guna proses lebih lanjut," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network