Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan bagasi belakang dan menemukan miras oplosan jenis ciu sebanyak 77 botol. Atas temuan tersebut, polisi meminta pemilik toko untuk menyaksikan penggeledahan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan botol miras jenis anggur merah dan ciu serta mobil tersebut, bukan milik pemilik toko. Miras dan mobil tersebut milik Haris Iqbal (25) warga Dusun Manem, Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Magelang yang dititipkan di toko itu.
"Selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Muntilan guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait