Tersangka saat menjalani reka ulang kasus penganiayaan taruna PIP hingga tewas di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021). (foto: Antara)

Dalam reka ulang tersebut, kata dia, terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap. "Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," katanya.

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network