Reka adegan pelaku saat rekonstruksi kasus pembunuhan tujuh baji hasil inses (hubungan sedarah) dengan anaknya, E (26). (iNews.id)

Dari pantauan, rekonstruksi mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan apel di lokasi kejadian. Tersangka Rudi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB dengan dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banyumas dan langsung menunjukkan lokasi gubuk yang dulu pernah ia tempati bersama anaknya E dan istrinya S.

Dalam peragaan tersebut, terlihat proses kelahiran E diketahui oleh S, yang ketika itu berada di gubuk tersebut. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ari Purwono mengatakan, terkait rekonstruksi dia mengatakan jika sudan berjalan sesuai alur. Menurutnya, jika saat ini pihaknya baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.

"Kami baru menerima pelimpahan surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas, guna kepentingan penyidikan sudah kita saksikan rekonstruksi. Nanti kita tunggu untuk tahap awalnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan pak kasat tadi pasal 340 KUHP," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum tersangka, Sudiro, SH mengatakan jika rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diakui tersangka. "Kita sebagai lawyer dari pada tersangka, nanti kita lihat saja di persidangan, sementara ini semua sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network