“Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan teman wanitanya yang masih di bawah umur untuk membuang korban ke kebun pisang di Desa Jetiskarangapung, Kecamatan Kalijambe, Sragen,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan teman wanita berinisial KN hingga saat ini berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
Editor : Ahmad Antoni
rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan kebun pisang Kabupaten Sragen polres sragen rumah kos kabupaten boyolali Memerkosa
Artikel Terkait