Ari, pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di kebun pisang Sragen saat menjalani rekonstruksi di Boyolali. (Tata Rahmanta)

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan teman wanitanya yang masih di bawah umur untuk membuang korban ke kebun pisang di Desa Jetiskarangapung, Kecamatan Kalijambe, Sragen,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan teman wanita berinisial KN hingga saat ini berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network