Korban yang tidak sadarkan diri lalu dibakar dengan tumpukan dedaunan kering untuk menghilangkan jejaknya.
Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 24 adegan. Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. “Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban ,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.
“Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait