Sebanyak 1.947 pasang sepatu palsu merek Nike.dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, telepon seluler yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.

"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," tuturnya.

Menurutnya, pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara. Pemusnahan, kata dia dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

Dia menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network