Petugas Kemenkumham menunjukkan alur proses pendirian perseroan perorangan, Jumat (20/5/2022). (Foto: Sindoneews/Angga Rosa).

SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 2.091 pelaku UMKM di Jawa Tengah (Jateng) telah mendirikan perseroan perorangan melalui Ditjen AHU Kemenkumham. Mereka bakal mendapat banyak manfaat, di antaranya bisa mengakses pinjaman modal usaha di bank.

Sub Koordinator Dokumentasi dan Pengumumam Badan Hukum AHU Kemenkumham Euis Nurmala menyatakan, pendirian perseroan perorangan akan menaikkan kelas UMKM. Selain itu, legalitas usahanya juga diakui, termasuk oleh pihak perbankan. 

"UMKM yang sudah legal, maka kelasnya akan naik. Mereka bisa mendapatkan akses pinjaman modal di bank untuk mengembangkan usahanya serta program pendampingan yang digulirkan pemerintah," kata Euis Nurmala saat ditemui di pameran Nasional Salatiga Expo Hybrid yang digelar di Taman Wisatawan Sejarah Salatiga, Jumat (20/5/2022).

Dalam pameran nasional yang digelar pada 20-22 Mei 2022 tersebut, Ditjen AHU Kemenkumham mendirikan satu stan. Ini untuk melayani para pelaku UMKM di Salatiga dan daerah lain yang hendak mendirikan perseroan perorangan. 

Sub Koordinator Humas Ditjen AHU Kemenkumham Arbriana Kusuma Dewi menjelaskan, proses pendirian perseroan perorangan sangat mudah. Pelaku UMKM cukup membawa NPWP dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris. 

Selanjutnya mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Setelah itu, akan mendapatkan status badan hukum. "Syarat pendirian perseroan perorangan sangat mudah. Yakni perorangan dengan minimal usia 17 tahun dan telah memiliki NPWP. Modal usahanya maksimal Rp5 miliar. Biaya administrasi pendirian perseroan perorangan juga murah, hanya Rp50.000," ucapnya. 

Menurutnya, pendirian perseroan perorangan juga bisa dilakukan secara online. Caranya, login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman www.ahu.go.id. Kemudian pilih menu pendirian dan mengisi nomor voucher yang dibeli melalui Simpadhu. 

Selanjutnya mengisi data perseroan dan pemilik usaha dan mengisi data pemilik manfaat. "Setelah itu, pratinjau pendaftaran dan konfirmasi pendirian atau memeriksa kembali informasi yang sudah diinput. Terakhir, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat," ujarnya.

Salah seorang pelaku usaha yang telah mendirikan perseroan perorangan, Suherni mengatakan, peningkatan usaha membutuhkan legalitas. Sebab jika usaha belum legal, maka tidak dapat mengakses pinjaman modal di bank. 

"Untuk pinjam modal di bank, butuh legalitas usaha. Karena itu, saya mendirikan perseroan perorangan untuk meningkatkan kelas dan mengembangkan usaha," ujar perajin tenun asal Jakarta Barat yang membuka stan di pameran Nasional Salatiga Expo Hybrid.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network