Tersangka penipuan saat diinterogasi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Seorang emak-emak harus berurusan dengan polisi karena diduga menipu hingga ratusan juta rupiah. Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah melakukan ritual-ritual khusus.

Pelaku adalah DR (53) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Dia diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu.

"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3/2022).

"Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.

Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network