ilustrasi korban penganiayaan oleh ibu kandung. (dok)

Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka Sumiyatun masih mengejar korban dan membentak - bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," kata AKP Fahrul, Sabtu (9/1/2021).

Terkait dengan penahanan, kata dia, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. “Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network