SEMARANG, iNews.id – Penghapusan atau delisting aset kripto VidyCoin di Indonesia oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu ditinjau ulang. Keputusan tersebut dinilai salah sasaran.
"Keputusan SWI OJK yang mengeluarkan surat Nomor:S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 soal penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy minta ditinjau ulang karena salah sasaran," kata Direktur 98 Center Dondi Rivaldi dalam siaran pers, Jumat (22/4/2022).
Aset kripto menjadi perhatian masyarakat dunia, terutama saat pandemi Covid-19 melanda sejak tahun lalu. Sehingga nilai mata uang digital ini mengalami peningkatan, menembus angka puluhan bahkan ratusan juta rupiah per kepingnya, salah satu aset kripto yang tengah populer di Indonesia adalah VidyCoin.
"Perlu diketahui publik produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan marketplace yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Produk aset kripto VidyCoin adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait