"Agar tidak membingungkan masyarakat alangkah baiknya SWI OJK perlu meninjau ulang atas keputusan yang telah di buat agar kepastian berinvestasi tetap terjaga," katanya.
SWI OJK juga diminta mencabut produk VidyCoin dari daftar produk ilegal sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.
Menurutnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto Vidycoin memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.
"Semua pihak terkait perlu mencermati hal tersebut yang telah mengikutsertakan aset kripto dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin dan kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah," ujarnya.
Salah seorang investor VidyCoin yang juga tokoh publik sekaligus aktivis pejuang lingkungan dan hak asasi manusia Puput TD Putra mengatakan, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tapi faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di stakeholder terkait.
"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidaksinkronan antarfungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi satgas," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait