“Setelah terjaring, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Koordinator Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, Senin (27/2/2023).
“Bagi perempuan yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Solo,” katanya.
Razia ini rencananya akan terus dilakukan untuk penegakan perda Nomor 27 tahun 2002 tentang Pelacuran untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif terutama menjelang bulan Ramadan.
Editor : Ahmad Antoni
Petugas Satpol PP Kabupaten Klaten candi prambanan pasangan mesum prostitusi pelacuran pekerja seks komersial Panti Rehabilitasi Sosial bulan ramadan
Artikel Terkait