Salah seorang perempuan yang terjaring razia petugas Satpol PP Klaten. (Saeful Effendi)

“Setelah terjaring, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Koordinator Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, Senin (27/2/2023).

“Bagi perempuan yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Solo,” katanya.

Razia ini rencananya akan terus dilakukan untuk penegakan perda  Nomor 27 tahun 2002 tentang Pelacuran  untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif terutama menjelang bulan Ramadan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network