“Kemarin dan hari ini, Satpol PP Kabupaten Klaten melakukan penertiban terhadap reklame, baliho maupun spanduk yang bersifat komersial maupun nonkomersial,” kata Kasatpol PP Klaten, Joko Hendrawan.
“Kita mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 12 tahun 2013 kaitan dengan K3 sehingga kami melakukan penindakan terhadap baliho, spanduk maupun papan reklame yang melanggar perda tersebut,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menertibkan serta menurunkan media reklame yg tidak berizin dan salah penempatan atau melintang jalan baik bersifat komersial maupun iklan layanan masyarakat dengan total jumlah 40 lembar yaitu 35 komersial dan 5 nonkomersial.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait