Petugas Satpol PP menertibkan spanduk People Power di sejumlah jalan protokol di Solo. (R August)

Dia menjelaskan, penurunan spanduk dilakukan tidak didasarkan pada kalimat yang tertera melainkan karena melanggar Perda No. 10 tahun 2015 terkait lokasi larangan pemasangan spanduk. Dalam spanduk spanduk tersebut juga tertulis 'Warga Solo Raya Cinta Damai.'  

"Kata-kata kami tidak melihat kata-katanya. Sudah kami konsultasikan dengan Kesbangpol, spanduk itu melanggar Perda No. 10 tahun 2015," beber dia.

Terpisah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai menjuluki spanduk tersebut sebagai people power. "Sudah dicopot Pak Arif spanduk People Power," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network