Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji. (Foto : Dok Humas Pemprov Jateng)

"Tausiyah tersebut masih berlaku seluruhnya karena masih relevan dengan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021," katanya.

Menurutnya, tujuh butir yang diserukan dalam tausiyah tersebut, antara lain MUI mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid, dan mushalla untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap menaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah "Al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji" (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).

Pengurus takmir, kata dia, untuk menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushalla hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

"Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. Untuk mengumandangkan azan tetap dilaksanakan sebagai tanda masuk waktu shalat," katanya.

Ia mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighatsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi umat manusia dari berbagai musibah dan menghilangkan pandemi Covid-19.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network