SEMARANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap menaati aturan PPKM.
Ketua MUI Jateng KH Achmad Darodji mengatakan, ketaatan tersebut penting mengingat di sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah masih berkategori level 4 atau masih dalam zona merah.
"Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka kasus Covid-19 hingga kini masih cukup tinggi sehingga perlu dibutuhkan kesabaran," kata Darodji, Senin (26/7/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, untuk 35 kabupaten/kota di Jateng yang sudah terpetakan masuk level 3, yaitu sembilan daerah, meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.
Sebanyak 26 daerah yang masih berkategori level 4, antara lain Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Dengan mengingat kondisi tersebut, Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan tausiyah MUI Jateng Nomor 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait