Pelaku penyebaran video azan jihad di Mapolda Jateng. (Okezone/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Polisi membekuk seorang pria yang diduga menyebarkan seruan azan jihad . Video itu diunggah ke akun media sosial Youtube dan menyebarkan tautannya melalui grup percakapan Whatsapp.

Pelaku diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Jalan Juwingan 101-A Kelurahan Kertajaya RT 3/11 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia merupakan pemilik akun Youtube Agung Mujahid, yang digunakan menyebar seruan azan jihad.

"Ini tidak ada maksud apa-apa (menyebarkan azan jihad)," kata Johanes saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). "Ya saya tidak menyangka akan ditangkap (polisi), soalnya itu kan saya mendapatkan video itu kan dari grup WA," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network