Pelaku penyebaran video azan jihad dan barang buktinya saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin (7/12/2020). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Tegal  beberapa hari lalu sempat dihebohkan beredarnya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat setempat melaporkan video tersebut kepada pihak kepolisian untuk mencari tahu perihal kebenarannya. 

Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, Polres Tegal menggelar perkara kasus tersebut di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

"Ini merupakan tindak pidana UU ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network