"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” katanya. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari WhatsApp group “PUAZ" yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB HRS.
"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnya masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga menguak fakta diantaranya video pengumandangan Azan Jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Azan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait