BLORA, iNews.id – Aksi penyebaran selebaran provokatif di Kabupaten Blora diduga dilakukan secara spontan. Selebaran dibuat ketika mereka berkumpul di rumah Samijo (70) dukun yang diduga menjadi otak pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama memgatakan, 24 pelaku yang ditangkap adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah. Mereka secara spontan berkumpul di rumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.
"Jadi awalnya warga ini berkumpul di rumah Samijo, secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (12/8/2021).
Selebaran ditulis oleh Rohmat warga Desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Kapolres menambahkan, mereka mulai melakukan aksinya pada Senin (10/8/2021) lalu dengan memperbanyak tulisan tangan hingga 1.500 lembar. Selebaran lalu disebar di delapan kecamatan di Kabupaten Blora.
"Kami mendapat laporan Senin dan tim bergerak mekakukan penyelidikan. Kami amankan 24 pelaku penyebar selebaran di tiga lokasi," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait