SEMARANG, iNews.id - Polisi mendalami motif kasus predator seksual terhadap 31 anak bawah umur di Kabupaten Jepara, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggandeng Unit Laboratorium Forensik (Labfor).
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, salah satu pendalaman penyidik yakni mencermati folder-folder yang tersimpan di telepon seluler (ponsel) tersangka S (21) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sebab beberapa file di antaranya sudah dihapus.
“Ada yang sudah dihapus (file di ponselnya) nah makanya ini mau dibuka di Labfor (Laboratorium Forensik). Hari ini kami akan buka riwayatnya (ponsel tersangka),” ujar Kombes Dwi Subagio, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, penyidik juga mendalami apakah ada motif ekonomi pada kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S. Penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya untuk kepentingan pribadi.
“Pengakuannya tersangka S ini untuk kepentingan pribadi. Makanya, ini akan kami buktikan, apakah diperjualbelikan (videonya) entah di Telegramnya atau lainnya (platform media sosial lainnya),” katanya.
“Sampai saat ini kami belum tahu nih (apa motif sebenarnya), makanya dibuktikan dulu. Nanti kan ada riwayat rekening di HP kan ke buka nih. Tersangka ini belum berkeluarga, saat ini ditahan di Polda Jateng,” ucapnya.
Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21) wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Korbannya hingga hari ini tercatat sebanyak 31 anak, mayoritas perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.
Polisi juga sudah menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang ditemukan di antaranya; sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait