Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak dilakukan penahanan.
“Ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Blora.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait