Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Rembang di MK, Selasa (16/2/2021) sore. (Tangkapan layar youtube MK). (Foto: iNews/Musyafa Musa).

REMBANG, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Harno–Bayu Andriyanto terkait sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. 

MK berwenang mengadili permohonan a quo, dan permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz–Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network