REMBANG, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Harno–Bayu Andriyanto terkait sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.
Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
MK berwenang mengadili permohonan a quo, dan permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz–Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait