pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Anwar Usman lalu membacakan amar putusan bahwa pemohon pasangan calon Harno–Bayu tidak memiliki kedudukan hukum, kemudian dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang itu, terungkap MK menolak permohonan Harno–Bayu karena menyangkut pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara. Untuk Kabupaten Rembang, seharusnya maksimal selisih suara 1 %.
Sementara, selisih suara pasangan Abdul Hafidz-Muhammad Hanies Cholil Barro dengan Harno–Bayu Andriyanto mencapai 1,3 persen atau 5.501 suara. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait