Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

“Iya lah, mosok aset rakyat seperti itu dilepas,” ucapnya. 

Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman membantah tegas gugatan yang dilayangkan FX Hadi Rudyatmo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Gugatan dinilai didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal.

“Kepemilikan ahli waris terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare berdasarkan bukti otentik,” kata Anwar Rachman. 

Yakni RV Eigendom Nomor 295 dan Akte Assisten Resident Surakarta tanggal 05-Desember-1877 No:59 a/n RMT Wirjodiningrat serta turunan peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Surakarta (BPN) dan peralihan hak berdasarkan Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network