Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

Bukti dikukuhkan putusan MARI No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan berita acara eksekusi ganti rugi sewa tanah No:592.2/221/1987 tanggal 18 April 1987. Putusan MARI No:125-K/TUN/2004 tanggal 20 Pebruari 2006 dan PK No:29-PK/TUN/2007 tanggal 17 April 2009 serta No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 31 Agustus 2015. 

Putusan intinya menyatakan bahwa tanah bangunan di lahan Sriwedari milik ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat. Sehingga Pemkot Solo menguasai tanah Sriwedari adalah perbuatan melawan hukum. 

Atas putusan tersebut, Pemkot Solo telah mengajukan PK dan telah ditolak MARI No:478-PK/PDT/2015 tanggal 10 Pebruari 2016. Pemkot Solo juga telah diberikan teguran (aamaning) sebanyak 13 kali oleh Ketua PN Solo untuk menyerahkan secara baik-baik tanah  Sriwedari kepada ahli waris.  

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network