Dari pengakuan tersangka saat disidik, lanjut Iwan, pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku lantaran sering melihat konten dewasa dari ponsel genggamnya. Sehingga saat tetangganya yang masih balita main di rumah tersangka langsung berbuat asusila," katanya.
Dia mengungkapkan, motif tersangka memang tidak mengiming-imingi korban baik uang atau dijanjikan lainnya.
"Karena kasusnya melibatkan anak-anak di bawah umur, maka kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait