"Mendasari laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti, kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga," katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak, mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenal.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait