Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Adi Sulistiyono dipilih tergugat dan penggugat sebagai mediator dalam gugatan ijazah Jokowi. (Foto: UNS)

SOLO, iNews.id - Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo berlanjut ke tahap mediasi, Kamis (24/4/2025). Penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Prof Adi Sulistiyono Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mediator

"Acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak dengan penetapan tadi berdasarkan para pihak, mereka memilih Prof Adi Sulistiyono selaku hakim mediator," ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto seusai persidangan, kamis (24/4/2025). 

Menurutnya, persidangan selanjutnya menunggu hasil laporan dari mediator. Proses mediasi ini berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada mediator, pengugat atau tergugat. 

Bambang mengatakan, Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10 hari. 

Apabila mencapai perdamaian, maka akan inkrah. Namun jika tidak tercapai, sidang akan dilanjutkan hingga vonis.

Sementara itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi akan dilakukan Rabu (30/4/2024) pekan depan di PN Surakarta.

Diketahui, Prof Dr Adi Sulistiyono, SH MH merupakan Guru Besar UNS Surakarta di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum UNS. Dia lahir di Semarang, 9 Februari 1963 dan menempuh Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lulus tahun 1987.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network