Selain menepis tudingan intervensi seleksi perangkat desa, Sudewo juga meluruskan polemik terkait pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di wilayahnya.
Dia menjelaskan, keputusan alokasi anggaran Siltap tahun 2026 yang hanya dianggarkan untuk durasi enam bulan murni karena kebijakan makro ekonomi daerah. Langkah itu terpaksa diambil akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan dana transfer keuangan dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Sidang kasus dugaan korupsi yang membelit orang nomor satu di Pati ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya dari pihak penuntut umum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait