SEMARANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026). Ratusan polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Pengamanan dilakukan oleh personel Brimob dan Samapta gabungan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) serta Polrestabes Semarang. Sudewo tiba di Pengadilan Tipikor Semarang dengan pengawalan ketat sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari rekanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa.
Usai persidangan, Sudewo membantah pernah menerima uang terkait perkara yang didakwakan kepadanya saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
"Tadi kan persidangan untuk pembuktian keterang dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sejauh yang saya ikuti, saya ini clear tidak menerima uang sama sekali tapi nanti kan ada persidangn berikutnya," kata Sudewo.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait