Brigadir Ade Kurniawan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Tampak di belakangnya, ibu dan nenek korban menangis. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Polri yang diduga membunuh bayinya. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Kode Etik Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Pantauan iNews, Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Dia mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus).

Sekitar pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang. Dalam perjalanan menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.

Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!,” ujar NJP dan nenek korban, Kamis (10/5/2025).

Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun dia tak berkata sepataah kata pun.

Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya. Helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade lalu duduk di kursi sidang.

Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam yakni M Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.

Wartawan yang meliput di sana dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network