Sidang dugaan suap dan gratifikasi Sudewo di Tipikor Semarang dikawal ketat. (Foto: iNews).

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro juga mengatakan uang yang disebut dalam perkara tersebut tidak pernah diterima oleh kliennya.

"Karena memang (Sudewo) tidak menerima," ucap Aviv.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di DJKA senilai Rp3,8 miliar. Dia juga didakwa dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa dengan nilai Rp2,4 miliar.

Persidangan berlangsung tertib dan hanya dihadiri puluhan massa pendukung. Untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan, kepolisian memasang barikade di depan Pengadilan Tipikor Semarang serta menyiagakan dua unit kendaraan lapis baja dan satu unit mobil water cannon selama proses persidangan berlangsung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network