KPK membuka peluang mendalami dugaan aliran dana ke Gus Miftah setelah fakta tersebut muncul dalam persidangan. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). 

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Kementerian Perhubungan bidang sarana dan prasarana, serta empat terpidana kasus korupsi proyek jalur rel ganda.

Dalam persidangan, salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana perkara korupsi jalur rel ganda mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah. Keterangan tersebut menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah muncul selama proses persidangan.

Menanggapi pengakuan tersebut, Jaksa KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap di persidangan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network