“Di sini dapat kita ungkap pada saat mau masuk ke perusahaan di Cilacap. Driver ini harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid dari klinik sekitar Cilacap. Namun dari hasil penelurusan ada saksi yang merupakan korban. Dia merasa tertipu karena belum melakukan deteksi namun sudah keluar hasilnya. Dari informasi itu Satreskrim melakukan penyelidikan,” katanya.
Para tersangka mengaku untuk satu surat keterangan bebas Corona palsu, korban dikenai biaya hingga Rp200.000 . Selama dua bulan menjalankan aksinya, para pelaku telah mencetak puluhan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
“Bayarnya ga mesti. Ada Rp150.000, Rp200.000. Saya baru dua hari ini. Saya cuma ngantar (surat keterangan Covid) saja,” kata Agung, pemalsu surat keterangan bebas Covid.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait