Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

“Karena pelaku masih di bawah umur, hakim memvonis terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan,” kata Adi Setiawan, JPU. Rencananya terdakwa akan menjalani masa tahanan di LPKA Kutoarjo Purworejo.

Sementara,  terdakwa selalu didampingi Jamilah, bibinya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri  Demak. Sedangkan ayah dan ibu tidak kuasa melihat kondisi terdakwa.

Pasalnya, terdakwa dikenal sebagai tulang punggung keluarga. “Setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga,” ujar Jamilah.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network