Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika saat ekspose kasus suami bacok tetangga yang merupakan selingkuhan istri di Semarang. (Foto: iNews/Wisnu Wardhana)

Akibat bacokan tersebut, korban menderita luka robek di bagian lengan dan perut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis arit dan obeng. Dia dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network