Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial SR alias JN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan menyuntikkan gas elpiji 3 kg atau tabung melon ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram; 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kemudian timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai yang digunakan tersangka untuk sarana mengangkut tabung gas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka SR melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network