Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

"Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022). 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan. Ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak mudah diketahui.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network