Pemilik Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Bambang Raya Saputra tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait penyediaan jasa penari striptis. (Foto: Eka Setiawan).

Dia menuturkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Raya untuk diperiksa di Subdirektorat Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.

“Nanti kami jadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran. Intinya proses (hukum) tetap berjalan, gelar perkara dan seterusnya,” tuturnya.

 Saat ini, kata dia penyidik baru menetapkan seorang tersangka atas kasus pornografi di karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu, yakni wanita berinisial YS alias Mami U. Tersangka, berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.

Sebelumnya diberitakan, Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari. 

Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasinya kemudian dipasang garis polisi. Sejumlah bukti dibawa penyidik, termasuk saat itu belasan wanita penghibur digelandang ke Polda Jateng. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network