pengamatan penerapan ETLE di Polda Jateng. (Dok)

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya..

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir. 

Dia menerangkan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya. Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silakan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network