Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana memberikan keterangan pers di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021). (Istimewa)

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," kata Fahrur Rozi.

Terkait penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, di mana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada  Jum’at (21/8/2020)  sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Desa Banjarsari RT.04/RW04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono  untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network